Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Asosiasi Blockchain Adakan Pertemuan Tertutup di Bali, Bahas Soal Bursa Kripto, NFT dan Banyak Lagi, Intip Lengkapnya di Sini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) sukses menyelenggarakan kegiatan Private Session: Regulatory Roundtable. Pelaksanaan acara ini bertepatan dengan Coinfest Asia 2022 di Bali pada tanggal 25 Agustus 2022.

Private session diadakan secara tertutup dan eksklusif hanya untuk anggota Asosiasi Blockchain Indonesia. Disponsori oleh Bitocto, Rekeningku, Twoba Box, Advance AI, LUNO, dan Indodax serta dihadiri oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Plt. Kepala Bappebti, Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kominfo, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Chairwoman A-B-I, Asih Karnengsih menyatakan, kegiatan Regulatory Roundtable ini bertujuan untuk membahas mengenai regulasi ataupun kebijakan yang berlaku saat ini dan di masa yang akan datang.

“Kegiatan ini sebuah forum diskusi untuk memfasilitasi para pelaku usaha yang telah menjadi anggota A-B-I dan para lembaga pemerintahan serta instansi terkait agar dapat terus bersinergi dan berkolaborasi secara berkelanjutan dalam mengembangkan dan memajukan industri blockchain di Indonesia,” tutur Asih, Kamis (1/9).

Affan Giffari, Managing Partner Trifida at Law menyatakan, regulatory Roundtable merupakan acara yang baik dalam memberikan wadah, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha. Mereka menyampaikan concern atau kepentingan mereka terkait aset kripto dan/atau use case teknologi blockchain lain.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan utama dalam kegiatan ini dikupas oleh Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan. Menurut dia, perlu mengengoptimalan pengaturan/kebijakan (policy) dan tata kelola yang kondusif untuk pelaku usaha dan konsumen dalam ekosistem digital.

Ia juga menekankan pembahasan soal pembentukan Bursa Aset Kripto. “Pembentukan bursa ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin keamanan konsumen dalam proses bisnis pelaku usaha dari sisi pengaturan kegiatan transaksi, tata kelola, kliring, depository hingga custodian. Bursa akan memastikan ekosistem aset kripto berkembang dengan baik dan kondusif,” terang Jerry

Didid Noordiatmoko, Plt. Kepala Bappebti juga angkat bicara mengenai pembentukan bursa. Menurut dia, saat ini proses pembentukan Bursa Aset Kripto yang masih dalam proses peninjauan (review) lanjutan.

Bappebti mengharapkan adanya kolaborasi lebih banyak oleh pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti dalam pembentukan bursa.

“Bursa Aset Kripto yang masih dalam proses pembentukan dapat menjadi perpanjangan tangan dari Bappebti dalam proses pengawasan aktivitas perdagangan aset kripto,” tutur Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, isu pro dan kontra yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat mengenai daftar aset Kripto yang baru ini terbit pada Perba 11 Tahun 2022 juga dibahas oleh Didid

Bappebti akan membuka transparansi hasil penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk daftar aset kripto yang layak diperdagangkan sebagai bahan acuan dalam upaya evaluasi baik bagi pelaku usaha dan Bappebti.

“Daftar dalam Perba 11 akan terus dilakukan re-evaluasi dengan standar yang nantinya akan diperbaiki,” tegas Didid 

Sementara, Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kominfo, I Nyoman Adhiarna membahas mengenai regulasi perlindungan data dan penutupan website PSE tidak terdaftar yang mengembangkan teknologi blockchain.

Menurut dia, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan berkala PSE yang menyediakan layanan di Indonesia. Kewajiban ini guna menjamin adanya same level-playing-field. Baik antar pelaku usaha serta upaya penegakan di masa depan dalam hal terjadi efek negatif dari aktivitas terkait. “Namun saat ini, penindakan dalam bentuk penutupan akses masih secara berkala,” kata Nyoman,

Selain itu, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Muhammad Neil El Himam membahas mengenai rencana pengaturan non fungible token (NFT). NFT dapat dipandang sebagai internet of values

Menurut dia, ke depan aset digital akan semakin memiliki nilai tambah dengan adanya underlying teknologi blockchain. “Kemenparekraf yakin meskipun terdapat berbagai tantangan dalam era digital, khususnya bagi creator, teknologi blockchain dapat menyelesaikan tantangan yang ada dan akan datang,” kata Neil.  (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER