Selasa, 16 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bakrie, Ada Apa?

BACA JUGA




FinTechnesia.com | ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Bakrie. Dana pension ini beralamat diRasuna Office Park GOM 07- 08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

OJK membubarkan dana pensiun itu melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie. Terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2020. 

Baca juga: OJK Menutup Tiga Perusahaan Dana Pensiun di Maret 2022

“Pembubaran atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk. Dengan alasan, pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu.

OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Bakrie tetap tenang. Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (ari)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER