Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pasca Harga BBM Naik, Tarif Ojol Ikut Naik, Maksimal 13%, Ini Rinciannya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hari Ini menyampaikan penyesuaian tarif ojek online. Penyesuaian ini menyusul kenaikan harga bahan bakar mintak (BBM) per 3 September 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan. Kebijakan ini karena penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa. Seperti BBM, upah minimum (UMR) dan komponen perhitungan jasa lain.

ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada tiga komponen. Antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro, Rabu (7/9).

“Biaya jasa ojek online 2022 kita putuskan adanya kenaikan,” lanjut Hendro. Yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp 2.000 atau naik 8%. Batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000-Rp10.000.

Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020. Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550. Batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800.

“Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” jabar Dirjen Hendro.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Cuma Ditunda Bukan Dibatalkan, Catat Tanggal Naiknya

Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5%), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7%), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya. Yaitu Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.

“Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15%. Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” jelas Dirjen Hendro.

Hendro meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan. (jos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER