Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Belum Penuhi Modal Minimal, OJK Akan Wajibkan 37 Bank Lakukan Konsolidasi atau Merger

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih ada 37 bank yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun. Pemenuhan modal itu sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum

Sesuai aturan, tenggat waktu pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun tersebut sdi akhir 2022. Sedangkan untuk bank Pembangunan daerah (BPD) hingga akhir 2024.

Dari 37 bank itu rinciannya, 4 bank umum dan 13 BPD. “Bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Selasa (6/9). 

Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank. Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK KUB, terdapat lima skema konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp3 triliun.

  1. Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I)
  2. Pengambilalihan yang diikuti P/P/I
  3. Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki
  4. Pembentukan KUB karena Pemisahan (spin off) UUS
  5. Pembentukan KUB karena Pengambilalihan

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER