Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Terus Melandai, Kredit Restrukturisasi Perbankan Terdampak Covid 19 Tinggal Rp 560,17 Triliun 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. 

Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020. Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun. Menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun.

“Hal tersebut menunjukkan, 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, Selasa (6/9).

Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020. 

Baca juga: Restrukturisasi Debitur Terdampak Covid Terus Menurun

Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atau senilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa. Sebesar 17,9% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.

Per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan, tumbuh signifikan sebesar 18,08% secara tahunan. Pencapaian itu di atas pertumbuhan total kredit sebesar 10,71%. 

Walhasil, porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21% dari total kredit perbankan. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER