Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bappebti Keluarkan Daftar Aset Kripto yang Dapat di Perdagangkan di Pasar Fisik

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto resmi dikeluarkan Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti). Dasar hukumnya Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2022.

Namun, Perba No. 11 Tahun 2022 menimbulkan pro dan kontra bagi para pelaku usaha. Khususnya untuk beberapa proyek token atau koin lokal yang sebelumnya terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto (positive list) Bappebti yang dikeluarkan dari daftar tersebut.  

Tak ayal para pelaku usaha menanyakan kembali terkait transparansi penilaian token atau koin Bappebti.

Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) berharap, proses penilaian bisa lebih transparan dan objektif karena melibatkan tim profesional dari Asosiasi Blockchain Indonesia yang bersifat non-profit dan pengurusnya yang tidak terafiliasi dengan perusahaan manapun.

“Pembentukan Tim Penilaian Aset Kripto yang segera akan sangat membantu menjaga kekondusifan industri kripto di Indonesia terutama sejak dikeluarkannya Positive List baru,” kata Asih, Jumat (9/9).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan (Rorundak) Bappebti, Aldison menjelaskan, Bappebti sedang berproses untuk menyiapkan Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Tim Penilai Aset Kripto.Tugasnya menjalankan salah satu tugas dari Komite Aset Kripto yakni melakukan penilaian dan evaluasi terhadap daftar Aset Kripto.

“Nantinya Tim Penilai Aset Kripto akan terdiri dari unsur Bappebti, Asosiasi dan perwakilan pelaku usaha yang telah terdaftar di Bappebti,” kata Aldison.


Tirta Karma Sanjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti menuturkan, aset kripto yang ter-delisted merupakan proyek yang memang tidak masuk standar penilaian. Ini sebagaimana telah disyaratkan pada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3.

“Ke depan penilaian aset kripto baru akan dilakukan oleh Komite Aset Kripto jika telah terbentuk. Komite Aset Kripto beranggotakan unsur dari Bappebti, Kementerian dan Lembaga terkait, Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik aset kripto, Lembaga Kliring Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik aset kripto, asosiasi, akademisi dan praktisi.” terang Titta 

Didid Noordiatmoko, Plt. Kepala Bappebti menegaskan, proyek token/koin lokal yang dikeluarkan dari positive list dapat kembali mengajukan kepada Bappebti. Setelah melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai persyaratan pada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3.

“Dengan evaluasi dan perbaikan dari pihak pengembang, token/koin aset kripto lokal yang diperdagangkan nantinya diharapkan dapat memberikan keamanan dan meminimalisasi resiko dalam berinvestasi bagi masyarakat,” kata Didid. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER