Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Waspada, Penipuan Mencatut Ethis Fintek Indonesia 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Waspada. Ethis Fintek Indonesia, belum lama ini menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus penipuan mengatasnamakan platform fintech peer to peer financing syariah tersebut. 

Saat ini, setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir melakukan replikasi terhadap fintek legal.

Ronald Yusuf Wijaya, CEO Ethis menuturkan, pihaknya menemukan pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan replikasi terhadap aplikasi Ethis. “Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama ‘Ethis Finance’ yang menawarkan pinjaman online. Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang ilegal,” tegas dia, pekan lalu. 

Ethis Fintek Indonesia merupakan fintech syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ethis bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online atau pinjaman konsumtif alias pinjaman tunai). Saat ini aplikasi resmi dari Ethis Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan pengajuan OJK.

Modus operandi dari aplikasi ‘Ethis Finance’ yaitu peminjam akan diminta mentransfer uang sebesar Rp 1 juta sebagai uang deposit. Kemudian peminjam akan diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survey. 

Peminjam bahkan diminta mentransfer R. 7.000.000 untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif. Selain itu, pelaku juga menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia menjadi alamat kantornya untuk meyakinkan korban-korbannya.

“Kami meminta masyarakat lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital. Peristiwa ini menunjukkan, kebutuhan masyarakat terhadap fintech kian tinggi. Saya sampaikan, aplikasi Ethis belum tersedia untuk diunduh oleh masyarakat. Segera setelah ready kami akan mengumumkan kepada masyarakat,” tutur Ronald.

Ethis telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait. Seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER