Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bubarkan Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) membubarkan Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance. Alamat di Kantor Pusat Wisma Indomobil I Lantai 10 Jalan MT Haryono Kav. 8 Jakarta 13330 terhitung efektif sejak tanggal 1 Mei 2022.

“Pembubaran Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance, yaitu PT Shinhan Indo Finance. Dengan alasan bahwa jumlah Peserta sedikit sehingga pengelolaan Dana Pensiun menjadi tidak efektif,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu.

KDK Nomor KEP-40/D.05/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance. OJK mengimbau kepada peserta tetap tenang. Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER