Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tok, Akhirnya UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Akhirnya UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah mendapat persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden Maka, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing,” jelas Menkominfo, Johnny G. Plate saat memberikan penjelasan kepada pers, Rabu (20/9).

Salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi.

“Ini kewajiban data pribadi. Apa yang dilihat di situ? Apabila terjadi insiden data pribadi atau kebocoran data pribadi (breach), maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi, apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP,” ungkapnya.

Jika tidak, maka mereka (PSE) diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PDP. Berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda.

“Untuk besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda sebesar Rp4 milliar hingga Rp6 milliar setiap kejadian. Apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar 2% dari total pendapatan tahunan,” terang Menkominfo.

Namun apabila ada masyarakat dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatan yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi tersebut.

“Makanya kita sangat mendorong agar mari gunakan seluruh kepercayaan publik ruang usaha di bidang digital khususnya bidang data secara legal,” kata Johnny. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER