Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pegadaian Memenangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas. Amar putusan menyatakan, gugatan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. 

Dalam gugatannya, Arie menyebut  sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan tersebut. Putusan ini membuktikan, perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik atau good corporate governance (GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki, Senin (19/9).

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. (ari)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER