Selasa, 19 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pinjol Ilegal Nyamar Jadi 28 Fintech Lending Berizin, AFPI Lapor ke Polisi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemalsuan fintech online terjadi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online berizin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Tindakan replikasi ini diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal. 

Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022. Laporan setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi. 

Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. 

Modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media, seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu. Mereka mengatasnamakan, mencatut, dan/atau menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin. 

“Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin,” ujar Mandela, Senin (26/9).

Tindakan replikasi tersebut juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas. Masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat dan penyalahgunaan data pribadi.

AFPI berharap, kepolisian segera melakukan pengembangan atas laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.

Bersamaan laporan ini, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini agar menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin. (jos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER