Selasa, 19 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Kembali Memperpanjang Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang restrukturisasi kredit. Tujuannya mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia yang belum lepas dari pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK sedang melakukan analisis final terhadap rencana perpanjangan restrukturisasi. Ia menyebut, masih ada komponen yang dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan tersebut.

OJK akan menyempaikan penjelasan lebih rinci terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini. OJK mempertimbangkan target secara sektoral, geografis dan kreditur.

Hal tersebut untuk mencegah kebijakan normalisasi kredit yang diambil nantinya, akan membahayakan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Juga, sejalan dengan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Kami optimistis, mampu mengatasi skenario terburuk yang terjadi dalam sistem perbankan,” kata Dian, Senin (3/10). (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER