Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perangi Peredaran Barang Palsu, Tokopedia Gandeng Ditjen Kekayaan Intelektual

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tokopedia menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua. Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison mengatakan, penandatanganan ini menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen mendukung perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Saat ini, ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform Tokopedia. “Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Leontinus, Selasa (4/10)/

Selama ini, Tokopedia telah melakukan sederet upaya perlindungan kekayaan intelektual. Antara lain membentuk tim khusus, membangun sistem pendeteksi otomatis, portal pelaporan dan program khusus untuk para pemegang kekayan intelektual.

Tokopedia juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller.

Baca juga: Cegah Peredaran Barang Palsu dan Bajakan, Ini Langkah Blibli

Sepanjang semester I 2022, Tokopedia memiliki beberapa pencapaian dalam pelindungan kekayaan intelektual

  • Peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47 persen dibanding semester II 2021.
  • Peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300 persen dibanding semester II 2021.
  • Peningkatan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5 kali lipat dibanding semester II 2021.

Menteri Hukum dan HAM. Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui kekayaan intelektual

Sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. “Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas kekayaan intelektual,” terang Yasonna.

“Kami akan sosialisasi kepada platform lainnya supaya bisa mengikuti jejak langkah Tokopedia.,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER