FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Artha Graha. Dana pension ini beralamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) Jakarta Selatan
Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha atas permohonan pendiri , yaitu Direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.
“Dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian,. Sehingga Pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Ogi Prastomiyono, pekan lalu.
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora, Ini Alasannya
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK.
OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Artha Graha tetap tenang. Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (iwa)