Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perlu Instrumen Hukum untuk Kebutuhan Sektor Keuangan 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) terus bergulir. Reformasi sektor keuangan untuk meningkatkan kapasitas klaster fintech yang semakin berkontribusi pada perekonomian nasional.

Rudiantara, Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSOC) memaparkan, perlu instrumen hukum relevan untuk memenuhi kebutuhan sektor keuangan saat ini. Salah satunya merespon perkembangan teknologi. 

Semakin melebarnya jarak antara inklusi dan literasi keuangan menjadi tantangan dalam pengembangan sektor keuangan kedepan. Indeks inklusi keuangan di Indonesia juga masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan rendah, dan rata-rata dunia. 

Di sisi lain, jumlah penyelenggara financial technology (fintech) di Indonesia terus bertambah. Manfaat fintech juga semakin meluas. Sebagai contoh dalam memperluas akses kredit dilihat dari tingkat penyaluran fintechlending yang telah mencapai Rp 436,12 triliun dengan nilai outstanding pinjaman Rp 47,23 triliun hingga Agustus 2022.

Menyoroti pentingnya aspek kelembagaan dalam RUU PPSK, Steering Committee IFSOC, Agustinus Prasetyantoko menjelaskan bahwa pengelolaan fintech kedepan akan sangat berhubungan dengan penguatan otoritas-otoritas dan tata kelola di sektor keuangan. 


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER