Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

RUU P2SK Segera Disahkan, OJK dan LPS Dapat Tugas Baru, Pengawasan Koperasi Ada di Kemenkop

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah dan DPR menggeber pengesahan sejumlah undang-undang (UU) menjelang akhir 2022.

Setelah UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversi dan menimbulkan protes, kini RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau omnibus law sektor keuangan.

Pada Kamis (8/12), RUU ini masuk tahap pembahasan tingkat satu. Seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR menyatakan sepakat dengan isi RUU. Kalau tak ada aral melintang, pekan depan, DPR akan menyetujui RUU ini untuk disahkan sebagai UU.

Draf per 8 Desember 2022 membawa beberapa perubahan. Salah satunya penambahan jumlah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sembilan orang menjadi 11 orang.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dibagi menjadi tiga.
Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Ketiga, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan lain.

Lalu ada penambahan peran baru dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Nantinya pengawasan aset derivativ dan bursa karbon pindah ke OJK.

Baca juga: Industri Perbankan Syariah Mendukung Penghapusan Kewajiban Spin Off Unit Syariah di Tahun 2023

Sementara itu, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen juga mendapat tugas tambahan baru yaitu sebagai pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan.

Ketika rentang pengawasan OJK meluas perlu dipikirkan jumlah pengawas di otoritas ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penambahan jumlah komisioner OJK ini agar bisa menangani sektor digital maupun IKNB.

Penambahan ini juga untuk memperbaiki pengawasan dan perlindungan ke masyarakat.

Sri Mulyani menyatakan, dalam RUU tersebut, OJK akan mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebelumnya, anggaran OJK berasal dari pungutan pelaku industri jasa keuangan.

Menurutnya, itu memberikan kepastian kepada OJK yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar setelah ekspansi organisasi ini. Jumlah aset yang harus diawasi sangat besar.

Sementara pengawasan koperasi simpan pinjam tidak jadi di OJK dan kembali ke Kementerian Koperasi dan UKM. LKM, bank perkreditan rakyat (BPR) banyak yang berbadan hukum koperasi, koperasi ada juga yang mendirikan bank, itu yang diawasi OJK.

Lembaga Benjamin Simpanan (LPS) juga kebagian tugas baru. Selain sebagai penjamin polis asuransi, LPS nantinya wajib menyelesaikan urusan perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh OJK. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER