Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dewan Gubernur BI Tak Boleh dari Partai Politik dan BI Bisa Kucurkan Utang ke Pemerintah Jika Terjadi Krisis

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Jika tak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan segera disahkan. Dalam aturan tersebut menegaskan,  Calon Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) tak boleh berasal dari anggota partai politik. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, keputusan ini untuk menjaga independensi keputusan yang akan diambil.   “Misi yang mereka lakukan, semua dijamin independensinya dan kewenangan serta tugas harus dilaksanakan,” tegas Sri Mulyani, di kompleks DPR, pekan lalu.   

Sri Mulyani berharap output kebijakan akan kuat dan memberi kepercayaan yang tinggi.  

Selain tidak boleh berkaitan dengan partai politik, RUU itu menjelaskan anggota Dewan Gubernur BI baik sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan manapun.  

Petinggi bank sentral tak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain. Namun, ada pengecualian karena ada alasan yang mewajibkan ia memangku jabatan tersebut.

Baca juga:  RUU P2SK Segera Disahkan, OJK dan LPS Dapat Tugas Baru, Pengawasan Koperasi Ada di Kemenkop

Di sisi lain, BI harus siap memberi utang pada pemerintah bila terjadi krisis. Caranya, dengan skema pembelian surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana. 

Pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana oleh BI ini untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. 

Belum dirinci bagaimana kondisi krisis yang dimaksud. Kondisi krisis nantinya akan ditetapkan oleh Presiden. 

Pembelian SBN berdasarkan keputusan Komite Stabilitas SIstem Keuangan (KSSK). Skema dan mekanisme pembelian ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI. 

BI juga berwenang untuk membeli atau melakukan repo SBN milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan bank. 

BI berwenang memberi akses pendanaan pada korporasi/swasta dengan cara melakukan repo SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER