Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Masuk RUU P2SK, Ini Dampaknya Bagi Industri Aset Kripto 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tujuan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif dan positif berkelanjutan. 

RUU P2SK ini berkonsep Omnibus Law yang mengintegrasikan sekitar 16 UU sektor keuangan. Aset kripto diusulkan menjadi salah satu sektor yang masuk ke dalam RUU PPSK sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih mengatakan, sejauh ini A-B-I telah banyak mengupayakan keikutsertaan pelaku industri aset kripto dalam diskusi RUU PPSK.

“Salah satunya dalam konsultasi publik RUU PPSK yang diselenggarakan Kementerian Keuangan dan penyampaian beberapa usulan pada kementerian dan otoritas terkait,” kata Asih, Selasa (6/12).

A-B-I yang mewakili pelaku industri aset kripto turut memberikan beberapa masukan secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan HAM mengenai RUU P2SK dan Kementerian Keuangan.

Mengingat sifat aset kripto yang pada dasarnya mencakup aspek perdagangan dan keuangan, keterlibatan berbagai pemangku
kepentingan termasuk industri aset kripto dibutuhkan dalam proses penyusunan

Rancangan UU PPSK yang memperluas cakupan ITSK pada Pasal 202 huruf h dan
perluasan sektor jasa keuangan yang menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap aset kripto yang memiliki karakteristik risiko di dalam Penjelasan Bagian Keempat Pasal 5 huruf a mengenai Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2011.

“Demi menjaga kekondusifan industri kripto di Indonesia, perlu transisi atau masa peralihan yang memadai bagi pelaku usaha dan pemerintah terkait langkah-langkah penyesuaian untuk memberikan framework kebijakan hingga landscape pengaturan yang akan diwenangi masing-masing lembaga pemerintahan,” terang Asih. 

Baca juga: Bappebti Luncurkan Aset Kripto yang Dapat di Perdagangkan di Pasar Fisik 

CEO Binance, Changpeng Zhao mengatakan, saat ini kekayaan seseorang 99%
masih dalam bentuk mata uang fiat atau masih menggunakan sistem keuangan
tradisional. 

“Namun, dalam prediksi jangka panjang, DeFi dan kripto berpotensi dapat menggantikan mata uang fiat atau tradisional di masa depan sekitar 20 – 30
tahun nantinya sudah jauh lebih mudah untuk melakukan transaksi di dalam bisnis
kripto,” terang Zhao. 

Affan Giffari, Managing Partner Trifida at Law yang juga merupakan partner A-B-I mengakibatkan pergeseran hukum yang artinya implikasi terhadap pengaturan industri kripto apabila otoritas yang menaungi kripto adalah OJK.

Stakeholders harus mempersiapkan diri menghadapi rezim yang baru. Dan pemerintah perlu mempertimbangkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha
agar nantinya dapat menawarkan produk yang lebih variatif dan kompetitif kepada
konsumen,” kata Affan.

Oscar Darmawan, CEO Indodax meyakini bahwa pemerintah akan mengkaji
RUU PPSK dengan sangat cermat sehingga nantinya akan tercipta harmonisasi
peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir kebutuhan industri. 

“Sisi positifnya dapat membuat industri yang bergerak dibidang kripto tidak hanya dianggap sebagai komoditas melainkan sebagai lembaga finansial yang diatur oleh OJK dapat mendukung pengembangan inovasi selama peraturan tersebut dapa menciptakan ekosistem kripto di Indonesia menjadi semakin baik dan dapat melindungi konsumen,” ujar Oscar. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER