Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tok, Pemerintah dan DPR Mengesahkan RUU P2SK Menjadi UU

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Akhirnya Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Keuangan menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP menegaskan, RUU ini dalam rangka menjadi regulasi yang melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan di sektor keuangan yang cukup pesat.

“Sekarang di sektor keuangan, lembaga keuangan mikro, koperasi, dan lain lain juga melakukan kegiatan di sektor keuangan. Sehingga, kita perlu memperluas cakupan dari regulasi sektor keuangan. Penggunaan teknologi di sektor keuangan juga bergerak sangat cepat. Oleh karena itu regulasi juga diharapkan bisa mengantisipasi hal hal tersebut. Yang intinya adalah untuk melindungi nasabah ataupun konsumen,” jelas Dolfie dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (15/12).

Dolfie menjelaskan, UU P2SK memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengantisipasi hal-hal yang mungkin bisa menjadi tantangan di dalam sektor keuangan.

Kemudian, UU ini juga memberi penguatan penguatan kepada pihak otoritas, baik itu kepada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Benjamin Simpanan (LPS), dalam mengatur, mengawasi kegiatan sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Dolfie menegaskan bahwasanya UU P2SK ini juga menitikberatkan sanksi hukuman pidana dengan pendekatan asas ultimum remidium. Ultimum remidium merupakan salah satu asas yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

“Artinya sanksi (pidana) itu upaya terakhir. Yang kita inginkan adalah penggantian kerugian ataupun restorative justice, itu yang kita ke depankan,” ujarnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengarisbawahi tujuh poin dalam ruang lingkup kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan.

Menurut Sri Mulyani, materi UU P2SK secara umum mencakup dua bagian besar, yakni ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan.

“Terkait kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan beberapa hal yang jadi perhatian RUU P2SK ini,” katanya.

Baca juga: RUU P2SK Segera Disahkan, OJK dan LPS Dapat Tugas Baru, Pengawasan Koperasi Ada di Kemenkop

Pertama, pemerintah sependapat dengan DPR RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan sektor keuangan.

“Tujuan tugas dan wewenang BI sebagai bank sentral dipertegas. Mencakup tujuan turut memelihara sistem stabilitas keuangan dan pertumbuhan serta menjaga independensinya,” katanya.

Kedua, pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi secara menyeluruh atau komprehensif, seperti pendanaan tapi bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif baru, yakni inovasi teknologi Tekfin dan aktivitas transaksi aset keuangan digital, seperti kripto

Ketiga, tujuan tugas dan wewenang LPS ditambah dgn mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi

Keempat, penguatan kelembagaan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner OJK dan LPS yang sangat perlukan untuk mendukung pencapaian tujuan dan tugas yang baru tersebut.

Kelima, “Pemerintah sepakat dengan DPR di pembentukan supervisi di OJK dan lembaga LPS adil merupakan elemen yang sangat penting sebagai bagian dari membangun check and balance untuk mengingatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas lembaga masing-masing otoritas di sekte keuangan,” paparnya.


Keenam, pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota dewan gubenur BI, komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.

Ketujuh, pemerintah apresiasi dukungan DPR terhadap penguatan efektivitas platform koordinasi jaring pengaman sistem keuangan (JPSK), salah satunya melalui komite KSSK. (kai)

“RUU P2SK memberikan hal suara terhadap LPS dalam pengambilan keputusan di KSSK dan menguatkan forum koordinasi untuk sinergi dan sinkronisasi kebijakan di sektor keuangan,” ungkap Sri Mulyani.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER