Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Woka International

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi industri keuangan. Seperti membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan.

Terbaru adalah pembekuan kegiatan usaha PT Woka International. Pembekuan multifinance itu karena melanggar Pasal 11 Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Baca juga: OJK Membekukan Kegiatan Usaha Trevi Pelita Multifinance, Ini Penyebabnya

Aturan itu menyebut, Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

“Dengan pembekuan, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch. Ihsanuddin, Senin (12/12). (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER