Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Akhirnya OJK Cabut Izin Bangkok Bank Cabang Jakarta

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited.

Pencabutan izin usaha itu atas permintaan Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited (self-liquidation). 

“Ini tindak lanjut atas proses integrasi dengan Bank Permata. Hal ini juga dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat, Kamis (15/12).

Baca juga: Sah, Bangkok Bank Indonesia Melebur ke Bank Permata

Kantor Cabang Bangkok Bank berdiri berdasarkan surat Menteri Keuangan No. D.15.6.1.4.39. tanggal 21 Juni 1968. Yakni perihal Pemberian Izin Usaha dan Keputusan pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited yang berkedudukan di Bangkok, Thailand untuk mendirikan Kantor Cabang di Jakarta dan melakukan usaha Bank Umum dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER