Senin, 22 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

IFSOC: UU P2SK Membawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyatakan, setelah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sektor keuangan digital Indonesia memasuki era baru. Era baru ini diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking.

UU PPSK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi. Serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia. 

Rudiantara, Ketua Steering Committee IFSOC menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun. 

“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas ke depan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK.” kata Rudiantara, Jumat (16/12).

Menurutnya, UU PPSK telah berupaya mewujudkan ekosistem financial technology (fintech) yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas. 

“Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip “same risk, same regulation,” ungkap Rudiantara. 

Baca juga: Tok, Pemerintah dan DPR Mengesahkan RUU P2SK Menjadi UU

Anggota Steering Committee IFSOC, Prasetyantoko berpandangan, ppengkategorian aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU PPSK telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan. Menurutnya, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital kedepan. 

“Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen” ujar Prasetyantoko.

Menurutnya, transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi ke depan. Hal ini karena UU PPSK mensyaratkan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

“Peralihan yang kondusif diperlukan dalam proses harmonisasi kebijakan dan transisi pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja aset keuangan digital yang saat ini berjalan”, tambah Prasetyantoko.

Sementara itu, Hendri Saparini, Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC menyatakan UU PPSK  telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Benjamin Simpanan (LPS). Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.

“Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital ke depan, khususnya sektor ITSK merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait”, tegas Hendri Saparini. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER