Sabtu, 23 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Solusi Meringankan Beban Nasabah dengan Waiver Asuransi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Banyak cara meringankan beban asuransi. Salah satunya mendengar istilah waiver asuransi? Waiver termasuk dalam rider (asuransi tambahan). 

Waiver bisa meringankan beban finansial, yakni bebas dari kewajiban membayar premi sebab tertanggung mengalami risiko penyakit kritis hingga tidak dapat lagi bekerja. Selanjutnya, pembayaran premi dialihkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung.

Perlu tidaknya menambah rider pada polis tentu tergantung kebutuhan dan kemampuan finansial. Caranya, lihat riwayat kesehatan diri dan keluarga apakah berisiko mengalami penyakit kritis.

Apakah aktivitas atau pekerjaan sehari-hari termasuk berisiko mengalami kecelakaan, dan apakah jika menambah rider bisa berkomitmen membayar premi dalam jangka panjang karena menambah rider berarti premi akan bertambah.

Sequis sebagai perusahaan asuransi kesehatan juga menyediakan berbagai Waiver. Salah satunya Sequis Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider.

Baca juga: Dua Bulan di Tahun 2021 Pembayaran Klaim Kasus Covid-19 Sequis Senilai Rp 13,63 Miliar 

Ini adalah asuransi tambahan yang memberikan manfaat pembebasan premi jika tertanggung mengalami cacat total dan tetap. Atau salah satu dari 36 penyakit kritis yang tercantum dalam polis sebelum mencapai usia 65 tahun. Nasabah dapat membeli produk ini sejak Tertanggung 6 bulan hingga 60 tahun.

Berikut ilustrasi Sequis Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider. yang dikutip dari rilis, Rabu (14/12). A membeli asuransi unit link Sequislinq New Gen Protector. 

Kemudian ia menambah proteksi Sequis Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider pada polisnya. Uang Pertanggungan (UP) dari polisnya sebesar Rp 200 juta dengan premi target yang harus dibayarkan sebesar Rp16 juta dan top up terjadwal Rp15 juta. 

Di usia 47 tahun. A mengalami kanker paru stadium 4 yang termasuk dalam 36 penyakit kritis yang tercantum dalam polis. Dengan demikian ia dibebaskan dari pembayaran premi target dan top up terjadwal hingga masa pembebasan premi atau hingga ia berusia 65 tahun. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER