Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pinjol dan Multifinance Berikan Restrukturisasi ke Mahasiswa IPB, Korban Penipuan Berkedok Investasi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana.

Jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman. Dengan total pinjaman Rp 650,19 juta dam tagihan tertinggi Rp 16,09 juta.

Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 lalu.

Dalam rilis, Senin (19/12), berikat rincian jumlah korban berdasarkan pinjaman di tiga perusahaan pembiayaan dan satu financial technology (fintech) peer to peer lending.

Baca juga: LinkAja Perluas Ekosistem Digital Sektor Pendidikan, Hadirkan Solusi Pembayaran di IPB

  1. Akulaku 31 mahasiswa dengan outstanding Rp 66,17 juta.
  2. Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp 240,55 juta.
  3. Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp 201,65 juta.
  4. Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp 141,81 juta.

Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik.

Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan/platform.

OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban. 

Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal. Kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan. 

OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER