Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perpanjangan Relaksasi Kartu Kredit, Ini Alasan BI

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Ada kabar gembira bagi nasabah kartu kredit. Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi bayar minimal, tingkat suku bunga kredit, hingga batas bayar denda.

]Masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan resmi diperpanjang. Semula BI menetapkan 31 Desember 2022 sebagai batas pembayaran, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Selain itu, batas bayar denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1% atau Rp 100.000 berlaku hingga 30 Juni 2023.

Baca juga: Ekonomi Lesu, Bank Indonesia Lanjutkan Kebijakan Uang Muka Nol Persen KPR dan Kredit Kendaraan

BI juga bakal mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75% per bulan.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan langkah ini untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran. “Serta meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi,” kata Perry, Kamis (22/12).

Lebih lanjut, BI bakal memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori usaha mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER