Selasa, 16 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Perintah Tertentu ke PT Santara Daya Inspiratama

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Perintah Tindakan Tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama. Perusahaan equity crowdfunding itu dilarang  menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara.

OJK juga melarang menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.

Baca juga: OJK Buka Lagi Perizinan Fintech Equity Crowdfunding

“Pengenaan perintah tersebut karea PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020,” terang Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, pekan lalu.

OJK memberikan waktu ke Santara sampai 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI. Dan mendistribusikan Efek Penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil Pemeriksaan Kepatuhan OJK. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER