Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Gagal Memenuhi Aturan Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, Prima Master Bank Harus Turun Kasta Jadi BPR

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terkait pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun, dari 37 bank umum yang kurang modal sudah berusaha memenuhi. Caranya, melakukan tambahan setoran modal, penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

Hingga batas waktu 31 Desember 2022, hanya satu bank umum, yakni PT Prima Master Bank yang belum memenuhi ketentuan modal minimal.

“Sesuai Peraturan OJK, bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti minimal sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi bank perkreditan Rakyat (BPR),” tulis Direktur Humas OJK, Darmansyah, Senin (9/1).

Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank. Hal ini langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan. Sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional. 

Baca juga: Belum Penuhi Modal Minimal, OJK Akan Wajibkan 37 Bank Lakukan Konsolidasi atau Merger

Perubahan izin usaha itu setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan modal inti minimal. Baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi, dan kelayakan keuangan. Sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Dengan perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan. Serta simpanan masyarakat tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ke depan OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan. Termasuk pemenuhan modal minimal sebesar Rp3 triliun bagi bank milik pemerintah daerah paling lambat 31 Desember 2024. Dan sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER