Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sepanjang Tahun 2022 OJK Menyelesaikan 20 Perkara di Sektor Jasa Keuangan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan penyidikan, pada 2022 berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan. Kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). 

Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor Perbankan dan dua perkara sektor IKNB.

Sehingga sejak 2014 sampai 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara. Terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB.

Baca juga: OJK Menilai, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Intermediasi Meningkat

“Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah, Rabu (25/1).

Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik, terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

“Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis, stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ojar Darmansyah. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER