Selasa, 16 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Ungkap Kondisi Terkini Empat Asuransi Bermasalah di Indonesia 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha merampungkan masalah di sejumlah perusahaan asuransi.

Selain itu memperkuat pengaturan dan pengawasan agar semakin melindungi konsumen. Serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan. 

OJK terus berupaya melakukan penyelesaian beberapa kasus perusahaan asuransi. Seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya. Berikut detail update kjempat perusahaan asuransi bermasalah itu. 

Wanaartha Life

OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi Wanaartha Life yang dicabut izinnya pada Desember lalu. 

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha Life, pembentukan Tim Likuidasi sepenuhnya merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

ewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Tim Likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan [erusahaan. Dan membentuk tim likuidasi  tanggal 30 Desember 2022.

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon Tim Likuidasi yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. 

Proses verifikasi mengacu kepada ketentuan Pasal 4 Peraturan OJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

OJK menghargai proses hukum oleh Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus Wanaartha Life. Termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

OJK mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

“OJK meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, Kamis (2/2). 

Baca juga: Tegas, OJK Mencabut Izin Usaha Wanaartha Life 

Kresna Life

OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life yang diajukan pada 30 Desember 2022. RPK itu menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. 

OJK menekankan, Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut. 

Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK. 

OJK kemudian akan mereviu kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life

OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang tidak dapat menyelesaikan permasalahan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas.

AJB Bumiputera 1912

OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan mural tersebut. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJB Bumiputera dengan kebijakan dan program yang disusun. 

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJB sebagai usaha bersama (mutual). Yaitu menjalankan prinsip usaha bersama, melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera. 

Konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif, sehingga defisit ekuitas AJB Bumiputera menurun secara signifikan. 

AJB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset miliknya serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi  melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.    

OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK AJB dengan melakukan onsite supervisory presence untuk memastikan kesiapan AJB apabila RPK dilaksanakan. Kajian terhadap RPK tersebut berdasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank. 

OJK   akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Serta memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas. 

Asuransi Jiwasraya

OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Indonesia Financial Group (IFG). Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

OJK meminta perusahaan mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih perlu tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.

Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi. Termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER