Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tiga Prioritas Kebijakan OJK di Tahun 2023, Ini Daftarnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan di tahun 2023. Prioritas kebijakan pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan.

“Di sektor perbankan, kebijakan ke depan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan,” papar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).

Di pasar modal dan Industri Keuangan Nomn Bank (IKNB), serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK.

Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Yakni elalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi.

Baca juga: OJK Blak-Blakan Buka Kondisi Empat Asuransi Bermasalah di Indonesia

Di industri multifinance, OJK berhrap, lebih mendiversifikasi sumber pendanaan. Di sisi lain, penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsume, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.

Prioritas kebijakan kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan. OJK akan mendorong sumber pendanaan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.

Prioritas kebijakan ketiga, peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK sebagai respons atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat.

Untuk itu, OJK akan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan kesetaraan level playing field, mempercepat implementasi perizinan single window sertamemberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, serta memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan pelakuan, serta memberikan kepastian hukum. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER