Sabtu, 13 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tindaklanjuti Rekomendasi OJK, AJB Bumiputera  Jalankan Rencana Penyehatan Keuangan 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

“Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera dan menjadi babak baru dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha. Sehingga memberi manfaat bagi seluruh anggotanya,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Irvandi Gustari di Jakarta, Sabtu (11/2).

Ia mengatakan, Bumiputera bergerak cepat melakukan tiga tahapan penyehatan keuangan perusahaan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis, pekerja dan agen.

“Hal ini sesuai dengan arahan OJK agar Bumiputera segera melakukan langkah-langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya.

Pertama, penyelamatan berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda.

Baca juga: OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera, Setelah Itu ….

Kedua, penyehatan beriringan dengan upaya penyelamatan. Berfokus memperbaiki kondisi perusahaan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, menjaga kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang.

Ketiga, transformasi. Pada tahap ini perusahaan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga sudah terurai dan terselesaikan, memastikan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.

“Untuk itu kami mengajak seluruh anggota pemegang polis, para pekerja dan agen untuk mendukung proses dan tahap demi tahap berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semuanya,” katanya.

Pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera setelah sebelumnya OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera serta pihak independen dan profesional lainnya.

“Dalam waktu dekat kami akan memulai penyampaian informasi kepada pemegang
polis dengan membentuk Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda kepada pemegang polis dan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi,” kata Irvandi. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER