Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ada Potongan Klaim AJB Bumiputera, Bisa Sampai 75%, Ini Daftar Lengkap Diskon Klaim 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemegang polis bisa bernapas lega. Pembayaran klaim nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai bergulir.

Yang berhak laim adalah pemegang polis. dibuktikan dengan kepemilikan polis asuransi AJB Bumiputera 1912.

Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar Bumiputera, yang dilampirkan dalam polis asuransi di dalam Syarat- Syarat Umum Pemegang Polis (SSUP) saat pemegang polis mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi.

“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis,Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA d.h RUA R.M. Bagus Irawan, pekan lalu

Bagus melanjutkan, dengan tetap melanjutkan usaha, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4 menyebut, “Dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata diantara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA”.

Untuk itu, BPA meminta manajemen menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku.

“Terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK hal ini merupakan langkah terbaik untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi.

Baca juga: AJB Bumiputera Tindaklanjuti Rekomendasi OJK, Jalankan Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan pemegang polis. Ia menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.

Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023. Si dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera. Salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.

Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari menjelaskan, Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), dapat memberikan persetujuan penerimaan Penurunan Nilai Manfaat . Lalu dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Pembayaran klaim tertunda sesuai kebijakan Penurunan Nilai Manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001, akan dibayarkan dua tahap.

Penasaran berapa jumlah potongan klaim itu? Silakan cek tabel di bawah ini

Tabel penerimaan manfaat AJB Bumiputera

Nah, kira-kira apa pemegang polis akan sepakat? (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER