Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Saatnya Mendorong Peran Akuntan dalam Reformasi Sektor Keuangan Indonesia 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan. Ini membawa angin segar bagi pelaku sektor keuangan Indonesia.

Sektor tersebut diharapkan bisa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi risiko krisis global yang diprediksi akan terjadi tahun ini.

Salah satu lembaga akuntan internasional yang juga memiliki perwakilan di Indonesia, The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), melihat kebijakan baru ini mampu menjadi peluang bagi akuntan profesional Indonesia untuk memperkaya karier mereka di dunia akuntansi, bisnis, dan keuangan.

Pasal 256 ayat 1 dan 2 UU P2SK menetapkan bahwa setiap profesi di sektor keuangan harus memiliki asosiasi profesi. Dań para pekerja diharapkan menjadi anggota asosiasi profesi. 

Ini tentunya akan memicu penambahan jumlah akuntan bersertifikasi resmi yang aktif berpraktik di Indonesia. Sekaligus, UU ini diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk menjajal profesi sebagai akuntan publik yang resmi dan bersertifikat.

Conny Siahaan, ICAEW Head of Indonesia, mengatakan, UU P2SK memberikan kesempatan unik bagi para akuntan profesional di Indonesia memajukan karier mereka di bidang akuntansi, bisnis, dan keuangan. 

“Dengan undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah akuntan dan pekerja keuangan yang berkualitas, serta menginspirasi generasi muda untuk berkarir sebagai akuntan profesional,” terang Conny, pekan lalu.

Baca juga: Jokowi Mengesahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang

Menurut data yang dilaporkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dari Kementerian Keuangan pada bulan Februari 2023, terdapat 1.464 akuntan publik yang terdaftar sebagai anggota aktif. Lalu ada 472 Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 281 juta orang. Jika dibandingkan Malaysia dan Singapura, sebuah data yang dikumpulkan dari ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA) dan data populasi negara ASEAN dari Worldometer pada awal tahun 2023, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki rasio 1:121.792. Berarti satu akuntan profesional untuk setiap 121.792 orang. 

Malaysia memiliki rasio akuntan profesional terdaftar yang lebih tinggi, yakni 1:20.141. Dan Singapura, sebagai negara yang sangat berkembang pesat, juga memiliki rasio akuntan profesional yang lebih tinggi dengan rasio 1:5.562. Perbandingan rasio antara ketiga negara ini menyoroti perbedaan dalam perkembangan dan permintaan akan jasa akuntan profesional di masing-masing negara.

Perbandingan rasio ketiga negara ini mendorong lembaga-lembaga asosiasi akuntansi, termasuk ICAEW, untuk memaksimalkan penyebaran informasi mengenai pentingnya sertifikasi kualifikasi profesional bagi para akuntan.

ICAEW telah bekerja sama dengan berbagai universitas di Indonesia dalam mengedukasi para mahasiswa, yang nantinya akan berkarier di bidang akuntansi, tentang pentingnya kualifikasi profesional. 

ICAEW telah menjalin kemitraan strategis dengan 24 universitas terkemuka di Indonesia. Termasuk di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Batam.

Akuntan profesional sering kali bertanggung jawab untuk mengaudit akun dan memberikan saran keuangan yang dapat ditindaklanjuti dalam penghematan biaya atau peningkatan profitabilitas.

Bahkan, mereka sekarang diharapkan dapat menjadi penasihat terpercaya yang membantu organisasi dalam menghadapi tantangan keuangan yang kompleks. 

Akuntan yang telah bersertifikasi dapat bekerja di berbagai organisasi dan bahkan memungkinkan untuk bekerja lintas sektor, baik di praktik publik dan industri maupun sektor non-profitpublik. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER