Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Hari Ini AJB Bumiputera Mulai Membayarkan Klaim, Ini Kriterianya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Upaya AJB Bumiputera 1912 melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan memasuki babak baru. Pembayaran klaim polis yang tertunda mulai dicairkan.

Total klaim yang dibayarkan hari ini sebesar Rp 22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.

“Prioritas pencairan untuk nominal klaim Rp 1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari, Senin (6/3).

Ia menjelaskan pembayaran klaim tertunda sesuai PNM dan ketersediaan dana. Prioritas untuk nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001, dibayarkan dua tahap. Terdiri dari 50% nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.

Pencairan klaim ini tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap pemegang polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp 5,29 triliun,” katanya.

Baca juga: Ada Potongan Klaim AJB Bumiputera, Bisa Sampai 75%, Ini Daftar Lengkap Diskon Klaim 

Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas.

Caranya, dentan permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” katanya.

Proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.

Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, pembayaran akan dilakukan Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER