Sabtu, 23 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Akhirnya Cabut Izin Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Mengaudit Wanaartha Life

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan. Sanksi yang sama jatuh ke Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).

Sanksi tersebut setelah pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) dari tahun 2014 sampan tahun 2019.

Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Ini sebagaimana Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017). 

Sementara Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan. Ini sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman. 

Berdasarkan surat keputusan tersebut di atas, maka:

Baca juga: Setelah Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Lakukan Beberapa Langkah, Ini Rinciannya

  1. AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023;\.
  2. Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023; dan
  3. KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak surat keputusan. Dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.

“Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan. Terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan pemegang saham, direksi dan Dewan Komisaris,” tulis OJK, Selasa (7/3.

Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan Wanaartha Life masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku. Sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risiko. 

Pada akhirnya, pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat mengatasi penyebab sanksi. Sehingga OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER