Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Tanpa Izin Masih Bergentayangan, Cek Daftarnya di Sini 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Di Febriari 2023 Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan kembali delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI. Masyarakat kami imbau selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, Senin (6/3).

Pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Terdiri dari:

  • 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; dan
  • 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

SWI juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal. Sehingga sejak tahun 2018 sampai Februari 2023 ini, jumlah platformpinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus Pinjol Ilegal dan Pergadaian Ilegal, Ini Nama-Namanya

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa). Keduanya telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. 

Berikut daftar pinjol ilegal dan tawaran investasi tanpa izin tersebut,

Lampiran-1-Siaran-Pers-SWI-Feb_Investasi-IlegalUnduh

Lampiran-2-Siaran-Pers-SWI-Feb_Pinjol-IlegalUnduh

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawas. Atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER