Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Begini Cara dan Prosedur Pencairan Klaim AJB Bumiputera yang Tertunda

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) Bumiputera 1912 mulai melakukan pembayaran klaim polis yang tertunda. Pembayaran perdana mulai 6 Maret 2023 lalu.

Pembayaran klaim polis perdana sebesar Rp 22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.

“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari di Jakarta.

Pembayaran berikutnya, 13 Maret 2023 ini. Nah jika Anda ingin menerima pembayaran polis ada beberapa prosedur yang harus ditempuh.

Baca juga: Hari Ini AJB Bumiputera Mulai Membayarkan Klaim, Ini Kriterianya

Dikutip dari situs AJB Bumiputera 1912, proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM. Lalu menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.

Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER