Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Adisarana Wanaartha. Pembuaran terrhitung efektif sejak tanggal 5 Desember 2022.

DPLK itu beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790.

“Pembubaran karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku pendiri DPLK Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022,” terang Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar, Rabu (15/3).

Baca juga: Setelah Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Lakukan Beberapa Langkah, Ini Rinciannya

OJK juga menetapkan Tim Likuidasi DPLK Adisarana Wanaartha. Mereka adalah Harvardy Muhammad Iqbal sebagai Ketua dań Arif Sharon Simanjuntak sebagai Anggota

Tim Likuidasi melaksanakan proses likuidasi esuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER