Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Industri Reasuransi Soroti Masalah Treaty dan Hardening Market 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Usainya Cocid 19 berbarengan dengan bulan Maret memasuki periode renewal treaty. Beberapa perusahaan asuransi memiliki renewal treaty pada tanggal 1 April atau 1 Juni. 

Treaty adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi tentang pembagian risiko. 

Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu menyampaikan, sehubungan dengan telah berakhirnya proses negosiasi renewal treaty Januari 2023, Indonesia Re memandang perlu mengadakan pertemuan secara tatap muka (offline.

Treaty memungkinkan perusahaan asuransi memiliki coverage dari perusahaan reasuransi secara otomatis. Perusahaan asuransi disebut sebagai ceding company di dalam perjanjian treaty.

“Terkait upaya membangun irama renewal treaty ini juga untuk menjaga fairness di market,” tegas Benny, Selasa (14/3). 

Sementara terkait  hardening market terjadi di pasar global dan regional. Hardening market adalah kondisi saat industri asuransi dan reasuransi global mencatatkan kenaikan pembayaran klaim sehingga memengaruhi profitabilitas. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER