Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Allianz Indonesia Siap Pasarkan Produk Unitlink Sesuai SE OJK PAYDI

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan. 

Maka, terbitlah Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sejak Maret 2022 lalu. Aturan baru ini mulai berlaku secara penuh pada 14 Maret 2023.

Penerbitan SEOJK PAYDI ini untuk meningkatkan perlindungan konsumen unitlink. Yakni mendorong perusahaan asuransi melakukan langkah peningkatan pelayanan.
Terdapat tiga aspek utama yang perlu dilakukan peningkatan, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unitlink.

Baca juga: Allianz Global Wealth Report 2022, Utang Rumah Tangga Meningkat Hingga 7,6%

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mulai melakukan penyesuaian penuh terhadap aturan baru SEOJK PAYDI untuk beberapa produk yang dimiliki sejak Desember 2022.

“Allianz Life Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap portfolio produk asuransi unitlink untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam aturan baru ini,” ungkap Himawan Purnama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, pekan lalu.

Allianz Life memastikan, produk asuransi unitlink mendapat persetujuan OJK dan siap untuk dipasarkan sejak tanggal berlakunya penerapan SEOJK PAYDI pada tanggal 14 Maret 2023 ini.

Himawan juga mengingatkan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh nasabah saat akan membeli produk asuransi unit link. Pastikan agen/tenaga pemasar yang menawarkan produk asuransi unitlink memiliki lisensi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Selain itu nasabah juga harus memastikan produk yang dibeli memberikan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan serta memahami betul risiko produk tersebut. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER