Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pengadopsian Blockchain untuk Sokong Masa Depan Sektor Keuangan Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) belum lama ini
menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) At The Table. Dengan mengambil tema, Blockchain Implementation in the Financial Sector, berbagai lembaga seperti Bank Permata, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) memaparkan penggunaan blockchain di lembaga masing-masing.

Acara ini upaya stimulasi pertumbuhan industri blockchain di Indonesia. Yakni menciptakan wadah diskusi serta jembatan antara pemerintah dan pelaku
industri. Tujuannya mendiskusikan potensi implementasi blockchain dan isu pada sektor keuangan, khususnya dalam sektor layanan jasa pembayaran serta perbankan,

Ada dua topik besar, yakni Blockchain in Financial Services dan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK): Opportunities and Challenges in the Financial Sector.

Asih Karnengsih, Chairwoman A-B-I menyampaikan, selama lima tahun terakhir, teknologi blockchain telah matang digunakan pada tingkat implementasi yang terus meluas. “Dan menunjukkan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, dari sisi keamanan, transparansi, kepercayaan, skalabilitas, dan berbagai manfaat
lain,” kata Asih, pekan lalu.

Baca juga: Roadmap Blockchain dan Kripto di Indonesia, Asosiasi Blockchain Indonesia, Pemerintah dan Pelaku Adakan FGD

Berdasarkan laporan Jupiter Research, penyebaran implementasi blockchain akan
memungkinkan bank merealisasikan penghematan penyelesaian transaksi lintas batas hingga US$27 miliar di akhir tahun 2030 .

Eva Rosdiana Lase, Asisten Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI,memaparkan perkembangan rencana implementasi Central Bank Digital
Currency (CBDC). Saat ini sudah memasuki penerbitan consultative paper (CP) tahap I dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sampai dengan 15 Juli 2023.

“BI akan melakukan FGD dengan industri dan asosiasi dengan tujuanuntuk berdiskusi dengan intensif dan komprehensif. Sesuai amandemen UU mata uang yang tercantum dalam UU PPSK, sekarang rupiah itu bukan hanya rupiah kertas dan
logam, namun ada juga rupiah digital,” terang Eva.

Eko Rizanoordibyo, Analis Eksekutif Departemen Inovasi Keuangan Digital (DIKD) OJK menyampaikan, langkah OJK saat ini melakukan mapping dengan berbagai pihak. “supaya muatan di Peraturan Pemerintah (PP) lebih applicable dengan memperhatikan dinamika saat melakukan pembahasan,” kata Eko. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER