Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sinergi Lembaga Pemeringkat Kredit yang Didukung Teknologi Dorong Pembiayaan UMKM

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dilakukannya sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS). Langkah ini semakin memperluas informasi kinerja debitur yang bisa meningkatkan pembiayaan kredit khususnya bagi UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai lembaga Innovative Credit Scoring (ICS).

“Sehingga ke depan perlu sinergi antara LPIP dan ICS untuk semakin memperluas informasi kredit khususnya untuk mendorong pembiayaan UMKM,” kata Ogi, pekan lalu.

Di Indonesia, layanan credit scoringdisediakan oleh dua jenis entitas, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional, dan penyedia Innovative Credit Scoring (ICS).

Biro Kredit Konvensional menyediakan laporan dan credit scoring berdasarkan data kredit tradisional. Seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas.

Saat ini ada tiga LPIP yang berizin OJK. Yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT Pefindo Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan.

Baca juga: Credit Scoring, Pefindo Biro Kredit Gandeng Indosat Ooredoo

Salah satu tujuan utama Biro Kredit adalah mengurangi risiko kredit dengan memberikan informasi yang lebih banyak kepada pemberi pinjaman tentang kelayakan kredit peminjam. Selain itu, Biro Kredit juga bermanfaat bagi peminjam dengan memungkinkan mereka membangun riwayat kredit dan meningkatkan credit scoring mereka dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, ICS adalah bentuk credit scoring yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit. Seperti aktivitas media sosial, transaksi online, dan penggunaan ponsel.

ICS disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech). Bertujuan untuk memberikan akses kredit kepada individu dan entitas bisnis yang mungkin tidak memiliki riwayat kredit tradisional atau akses kredit yang terbatas.

Keberadaan ICS telah membantu perkembangan fintech peer to peer lending. Sampai Januari 2023, terdapat 102 fintech P2P lending yang berizin dan menawarkan kemampuan menyederhanakan proses pinjaman. Terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke bank tradisional. Dengan penerapan inovasi TO, pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

OJK juga mengelola dan mengatur keberadaan Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang pada Januari 2023. Tercatat ada 97 IKD di OJK dan diklasifikasikan ke dalam 15 kelompok model bisnis, termasuk ICS. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER