Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tok, OJK Cabut Izin Usaha Manajer Investasi PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas. Terbaru,  mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.

Perusahaan iru erbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 4 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi juncto Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi- Fungsi Manajer Investasi.

PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memiliki pegawai untuk menjalankan lungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut.

“Sehingga PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai manajer investasi selama dua tahun berturut-turut sejak bulan Juni 2020 hingga Juni 2022,” terang Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, Senin (27/3).

Dengan dicabutnya izin usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Perusahaan ini wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah.

Selain itu harus menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK. Dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari.

Dan dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER