Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

QRIS Palsu Beredar, Ini Kata Bank Indonesia 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Hati-hati, terjadi penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di rumah ibadah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, Bank Indonesia (BI) telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Jadi, QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah. BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain. 

“Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan. Untuk menghindari kejadian serupa, BI menghimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS,” terang Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Senin (11/4). 

Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat diiimbau memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS. Antara lain memastikan nama pedagang/merchant di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai tujuan transaksi. Serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant. atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran. 

Baca juga: Awas, Phishing Mengincar Pengguna QRIS

PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS. Tujuannya agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut. 

Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, pedagang/merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. 

Secara reguler pedagang/merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS milik mereka. Dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal terdapat pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS, serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS. Khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi, dan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud. 

BI mencatat, sampai Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta. Dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. 

Nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun. Sedangkan volume transaksi sebesar 121,8 juta. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER