Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Sebut, Premi Asuransi Turun 9,81% Menjadi Rp 44,84 Triliun di Maret 2023, Ini Penyebabnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga. Permodalan dan likuiditas baik. ehingga mampu berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global.

Pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp 78,5 triliun. Pencapaian ini terkontraksi sebesar 1,33% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca juga: OJK Ungkap Kondisi Terkini Empat Asuransi Bermasalah di Indonesia 

Premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 9,81% year on year (yoy). Nilainya Rp 44,84 triliun per Maret 2023. “Penyebabnya didorong oleh penurunan premi di lini usaha Paydi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (5/5).

Sementara akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh 12,87% yoy menjadi Rp 33,66 triliun.

“OJK telah mengantisipasi normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha Paydi. Ini merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi. Sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” lanjut Ogi. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER