Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ada Nasabah AJB Bumiputera Tolak Penurunan Nilai Manfaat, Ini Penjelasan OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayar klaim polis tertunda pada Senin 6 Maret 2023 lalu. Namun perusahaan asuransi mutual ini harus kembali bekerja keras.

Sekitar 600 nasabah menolak adanya kebijakan memangkas klaim polis atau Penurunan Nilai Manfaat. Terkait penolakan itu, Otoritas Jasa Keuangan angkat bicara.

Dałam jawaban tertulis ke para wartawan setelah jumpa pers Jumat (5/5), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, AJB Bumiputera merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual).

Baca juga: Begini Cara dan Prosedur Pencairan Klaim AJB Bumiputera yang Tertunda

Artinya pemegang polis merupakan pemilik perusahaan yang diwakili oleh Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) yang dulu disebut Badan Perwakilan Anggotan (BPA).

Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat telah ditetapkan dalam Sidang RUA dengan mengacu pada prinsip-prinsip usaha bersama yang diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera.

Menurut Ogi, pemegang polis yang menolak Penurunan Nilai Manfaat dapat menghubungi pihak AJB Bumiputera. Kkeputusan Penurunan Nilai Manfaat dilakukan oleh pihak yang mewakili pemegang polis di AJB Bumiputera melalui RUA.

Nah, Terkait dengan adanya wacana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proses penyehatan AJB Bumiputera saat ini sedang berjalan. Sehingga kepailitan atau PKPU tidak sejalan dengan proses penyehatan tersebut. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER