Sabtu, 23 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Penjelasan Resmi Terkait Investree

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ret 2023, jumlah perusahaan financial technology (filntech) lending dengan tingkat wanprestasi alias TWP90 di atas 5% ada 23 perusahaan. Jumlah ini setara 22,55% dari 102 fintech lending legal.

Secara agregat industri, jumlah TWP90 pada periode akhir Maret 2023 sebesar 2,81%. 

Nah, belakangan netizen ramai mengeluhkan salah satu fintech lending yang telat melakukan pembayaran, yakni Investree.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengawas telah meminta klarifikasi dan dalam tahap monitoring terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Mitigasi Risiko Fintech Bisa Menggunakan Credit Scoring 

“Apabila dijumpai pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi, dałam jawaban tertulis jumpa pers, Jumat (5/5).

Menurutnya, peer to peer (P2P) lending merupakan sarana mempertemukan antara pemberi dan penerima dana untuk melakukan pinjam meminjam uang secara elektronik tanpa tatap muka.

OJK selalu mengimbau kepada masyarakat, investasi pada P2P lending memiliki risiko yang relatif tinggi. Sehingga masyarakat perlu menimbang antara manfaat dan risiko. 

Sesuai ketentuan POJK 10/2022, penyelenggara P2P lending wajib menyediakan mitigasi risiko bagi pengguna. Misalnya melalui asuransi.

Apabila pengguna menilai terdapat ketidaksesuaian dari kontrak perjanjian karena kesalahan penyelenggara, pengguna dapat mengajukan pengaduan kepada melalui penyelenggara, asosiasi, maupun kepada OJK.

Membaca dan memahami kontrak perjanjian pendanaan sebelum melakukan transaksi sangat penting. Jangan hanya asal ikut-ikutan teman atau orang lain. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER