FinTechnesia.com | Kejaksaan Agung telah menerapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka.
Penetapan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G. Plate Jadi Tersangka
Terkait hal itu, Kementerian Kominfo menyatakan, menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisan Kominfo, Rabu (17/5). (jun)