Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK dan BPKP Sepakat Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyepakati peningkatan kerja sama untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola.

Peningkatan kerja sama OJK dan BPKP untuk semakin memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat. Serta tambahan kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Nota kesepahaman berisi lima poin kerja sama. Pertama, kegiatan asuransi dan konsultasi. Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Ketiga, penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi.

Keempat, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya. Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan dengan OJK dan banyak menghasilkan hal-hal yang berguna bagi kelancaran pembangunan nasional. Khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.

Baca juga: OJK dan LPS Memperbarui Kerjasama Optimalkan Penanganan Bank

“Semoga bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK,” kata Muhammad Yusuf Ateh, Senin (15/5).

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko.

“Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi. Serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan,” kata Mahendra.

Saat ini di OJK ada lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Penugasan pegawai BPKP untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola yang pada 3 September 2014. Serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER