Selasa, 19 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Aplikasi Penghasil Uang Marak, Begini Penjelasan OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Di tengah himpitan ekonomi, aplikasi penghasil uang kini marak beredar. Cara kerjanya, masyarakat harus melakukan sesuatu kegiatan hingga mencapai level tertentu, baru mendapatkan uang.

Rumania aplikasi penghasil uang hanya berizin sebagai aplikasi. Tidak memiliki izn dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK melalui keterangan tertulisnya, juga tidak pernah mengeluarkan izin kepada aplikasi penghasil uang.

“OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang,” tulis OJK, Senin (5/6).

Baca juga: Fintech Ilegal Masih Bergentayangan, Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 86 Perusahaan, Ini Daftarnya

OJK mengingatkan masyarakat waspada adanya aplikasi penghasil uang yang mengatasnamakan OJK. Bisa saja, bukan mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut, justru mendapatkan kerugian dari aplikasi tersebut.

“Menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK,” lanjut OJK.

OJK pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada izin aplikasi penghasil uang yang dikeluarkan oleh OJK.

“OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, bisa melalui telepon 157 atau chat WA 081 157 157 157,” saran OJK. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER